Perjuangkan Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Tak Mau Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan
Presenter Ruben Onsu masih melanjutkan proses gugatan hak asuh anak melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang menyebut bahwa langkah ini sekaligus menutup peluang penyelesaian melalui mediasi di luar pengadilan.
Minola mengungkapkan bahwa langkah mediasi secara kekeluargaan telah lebih dulu ditempuh, tetapi berakhir gagal. Pasalnya, hasil kesepakatan dalam mediasi disebut tak pernah dijalankan sehingga pihak Ruben memutuskan untuk mengajukan gugatan.
“Bua tapa kita mengajukan gugatan kalau misalnya kemudian kita masih berharap ada mediasi di luar pengadilan? Kita ikuti aja joint meeting yang direncanakan pada hari ini tanggal 11 gitu,” kata Minola kepada awak media pada Minggu (12/7).
“Mediasi di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan Akta 39,” sambungnya.
Minola menuturkan bahwa kesepakatan yang tertuang dalam Akta 39 seharusnya bisa menjadi dasar penyelesaian persoalan yang terjadi antara Ruben Onsu dan Sarwendah. Namun menurutnya, kesepakatan itu tak pernah terealisasikan.
“Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira nggak akan masalah seperti hari ini. Nah jadi oleh karena itu, kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak,” ujar Minola.
Lewat gugatan yang sudah terdaftar di pengadilan, Minola mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang ada.
Ia juga menjelaskan bahwa kesempatan mediasi tetap ada, tetapi dilakukan dalam rangkaian persidangan dan dalam pengawasan pengadilan.
Lebih lanjut, Minola juga menuturkan bahwa Ruben Onsu tak diwajibkan untuk hadir secara langsung pada sidang perdana. Menurutnya, kehadiran kuasa hukum sudah cukup untuk mewakili kepentingan klien pada agenda pemeriksaan awal.
“Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak,” tutur Minola Sebayang.
“Secara hukum, (Ruben Onsu) tak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup, dalam sidang pertama ini,” jelasnya.
Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang dia

Komentar
Posting Komentar